Jika karena sakit seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan penyakitnya berlanjut sampai Ramadhan tahun berikutnya, maka tidak wajib baginya untuk menunaikan puasa yang tidak dia taati; dan untuk setiap hari dia harus memberikan satu mudd (sekitar 750 gram) makanan – yaitu gandum, barley, roti, atau sejenisnya – kepada orang miskin.

Jika di bulan Ramadhan seseorang tidak berpuasa karena alasan yang sah dan setelah Ramadhan alasan itu kedaluwarsa tetapi dia dengan sengaja tidak menunaikan puasa sebelum Ramadhan berikutnya, dia harus mengatasinya dan juga memberi satu lumpur makanan. kepada orang miskin setiap hari.
Jika penyakit seseorang berlanjut selama beberapa tahun, dia harus puasa Ramadhan terakhir setelah dia sembuh; dan untuk setiap hari yang terlewat di tahun-tahun sebelumnya, dia harus memberikan satu lumpur makanan kepada orang miskin.
Seseorang yang harus memberikan satu lumpur makanan kepada orang miskin untuk setiap tidak berpuasa dapat memberikan kaffārah beberapa hari kepada satu orang miskin.
Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadan
Bagi yang memiliki hutang puasa ramadan, wajib menggantinya. Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184, wajib mengganti puasa sebanyak hari yang telah ditinggalkan.
Allah SWT berfirman, ” … maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin … ” (QS. Al-Baqarah: 184).

Cara Membayar Fidyah Puasa
Dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, bayar fidyah ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.
Adapun kriteria orang yang bisa bayar fidyah di antaranya:
a.Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
b.Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
c.Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya atau atas rekomendasi dokter.

Untuk Yang Mengganti Puasa Ramadan Yang Ditinggalkan Dengan Cara Berpuasa
Bacaan niat qadha puasa Ramadan adalah sebagai berikut :
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta‘ala
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Misalnya, seorang muslim tidak bisa puasa Ramadhan selama 7 hari. Maka ia wajb menggantinya dengan jumlah sama, yakni 7 hari juga. Begitu pula dengan total jumlah lainnya.
Apa itu puasa ganti atau Qadha?
Puasa ganti atau Qadha artinya mengganti puasa Ramadan sebanyak yang ditinggalkannya. Misalnya, selama Ramadan kita batal puasa selama 10 hari, berarti wajib mengganti sesuai jumlah hari tersebut.
Mengenai puasa ganti atau Qadha ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184
Artinya, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Selain itu, perintah Qadha puasa juga dikatakan dalam hadis nabi berikut ini.
Aisyah RA (radhiyallahu ‘anhu) meriwayatkan bahwa dahulu pada zaman Rasulullah SAW kami mendapat haid maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa (HR Muslim).
Dari ayat dan hadis tersebut, disimpulkan bahwa orang yang wajib mengganti puasa adalah mereka yang sakit, sedang dalam perjalanan jauh, dan perempuan yang sedang haid.
Bagi yang berat menjalankannya, seperti orang yang sudah tua, perempuan hamil dan menyusui maka diwajibkan untuk membayar fidyah.

Waktu yang dilarang untuk melakukan puasa
Sebenarnya, Qadha dapat dilakukan usai Ramadan sampai sebelum Ramadan tahun berikutnya, kecuali pada hari yang dilarang untuk berpuasa, seperti di bawah ini.
- Idul fitri (1 Syawal).
- Idul adha (10 Zulhijah).
- Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 bulan Zulhijah).
- Hari Jumat dan dilakukan sendirian, kecuali telah melakukan puasa pada hari sebelum dan sesudahnya.
- Hari Syak (30 Syakban) atau disebut hari yang meragukan karena akan memasuki bulan Ramadan. Namun, belum pasti karena soal hilal. Boleh dilakukan pada hari ini, jika bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan, seperti puasa senin-kamis.
Namun, sebaiknya segera mengganti agar tidak ada beban kewajiban lagi terhadap Allah SWT. Ditambah, masih dalam suasana dekat dengan Ramadan sekaligus sebelum datangnya rasa malas.
Niat puasa ganti atau Qadha Ramadan
Sebelum melakukan puasa ganti atau Qadha Ramadan, baiknya tanamkan niat lebih dahulu. Berikut ini bacaan niat puasa ganti Qadha.
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha ’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta ‘ala
Artinya, aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta’ala
Penulis : Danoe Kurniawan
Sumber : kompas.com