Iskandarnote.com Kriteria Aset Kripto Bappebti – Buat kalian yang akan berinvestasi pada perdagangan uang digital, kalian harus memahami tiga kriteria asset kripto yang sudah memperoleh izin dari Bappebti yang dapat di perdagangkan di Indonesia.
Aturan ini sudah ditetapkan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 29 oktober lalu.
Bappebti menuangkan aturan tersebut pada pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik asset kripto dengan pasal nomer 8 tahun 2021.
Di Dalam aturan Bappebti tersebut terdapat Pasal 3 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa aset kripto wajib yang diperdagangkan harus mengikuti aturan mekanisme yang dibuat oleh Bappebti.
Dalam pasal tersebut juga menjelaskan kriteria asset kripto agar bisa di perdagangkan di dalam negeri diantaranya adalah :
Pertama yakni asset kripto tersesbut harus memiliki basis distributed ledger technology. Yang Kedua harus berupa aset kripto utilitas (utility crypto) dan selanjutnya aset kripto tersebut merupakan beragun aset (crypto backed asset).
Ketiga kriteria asset tersebut juga harus melewati uji penilaian dengan metode analytical hierarchy process (AHP) yang tentunya ditetapkan oleh Bappebti.
Hasil penilaian dengan metode AHP itu pun pada akhirnya harus mempertimbangkan beberapa hal, yakni nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto, yang artinya apakah asset kripto tersebut masuk dalam transaksi bursa kripto di pasar dunia dunia atau tidak.
Pertimbangan yang lainnya yakni apakah asset tersebut memiliki manfaat ekonomi seperti perpajakan hingga mampu menaikan perekonomian digital.
Sementara, Bappebti juga menjelaskan bahwa perdagangan pasar fisik aset kripto ini juga harus mempertimbangkan beberapa prinsip ekonomi . Pertama adalah prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga mampu mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, pedagang fisik aset kripto, dan juga pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan serta wajar.
Kedua, tujuan pembentukan pasar fisik aset kripto ini adalah sebagai sarana untuk mengontrol harga sehingga terjadi transparansi serta sarana serah terima fisik yang memadai. Ketiga, adalah kepastian hukum yang berlaku dalam investasi tersebut.
Keempat, tentunya adalah perlindungan terhadap pelanggan aset kripto. Kelima, adalah fasilitas yang inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan pasar fisik aset kripto.
itulah artikel mengenai Kriteria Aset Kripto Bappebti yang bisa dijadikan acuan dalam memutuskan sebuah investasi di dunia mata uang digital.