Iskandarnote.com Kepolisian Indonesia secara resmi akan meluncurkan Tilang Elektronik pada 23 maret 2021 . Peluncuran ini akan di lakukan bersama secara nasional di 12 Kepolisian Daerah di masing-masing provinsi.
12 kepolisian Daerah yang sudah siap melaksanakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang sering di kenal dengan system tilang elektornik diantaranya adalah :
- Polda Metro Jaya (DKI Jakarta)
- Polda Jawa Barat
- Polda Jawa Tengah
- Polda Jawa Timur
- Polda DIY
- Polda Banten
- Polda Sumatera Barat
- Polda Riau
- Polda Jambi
- Polda Lampung
- Polda Sulawesi Selatan
- dan Polda Sulawesi Utara.
Untuk mengantisipasi agar kita terhindar dari pelanggaran yang menjadi incaran system tilang elektronik hendaknya kita paham apa saja jenis pelanggarannya.
Kali ini admin akan mengulas jenis-jenis pelanggaran tersebut yang terbagi menjadi 5 jenis pelanggaran dan sanksinya pun akan berbeda perlakuannya.
Berikut jenis pelanggran dan sanksi yang berbeda-beda bagi pelaku pelanggaran yang dilakukan.
- Jangan menggunakan Ponsel saat anda sedang mengendarai kendaraan baik sepeda motor atau mobil.
Jika kalian melakukan ini kalian akan di anggap melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara .
Dan jika kalian tertangkap kamera sedang melakukan hal ini sanksi yang akan di berikan adalah ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda RP 750.000
- Wajib menggunakan perangkat keselamatan seperti helm.
Fungsi helm adalah sebagai perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh sepeda motor ketika mereka sedang berkendara.
Kalian akan dikenai sanksi berupa denda RP 250.000 atau ancaman hukuman 1 bulan penjara jika tidak menggunakan helm saat berkendara.
- Bagi pengguna mobil wajib mengenakan sabuk pengaman terutama bagi pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi/ kursi depan mobil.
Sanksi pelanggar ini adalah ancaman hukuman 1 bulan penjara atau denda RP 250.000
- Mematuhi Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Dalam aktivitas dalam berkendara hendaknya pengguna sepeda motor atau mobil wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Menggunakan plat nomor palsu
Pengendara sepeda motor atau mobil yang dengan sengaja memakai plat nomor palsu yang di pasang dikendaraan bisa terkena sanksi ancaman penjara 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000
Demikian jenis-jenis pelanggaran yang akan menjadi incaran system tilang elektronik yang akan diterapkan efektif 23 maret 2021 ini.
Semua Ketetapan sanksi untuk pelanggaran dalam sistem tilang elektronik tersebut disesuaikan dengan UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)