larangan mudik 2021
larangan mudik 2021

Resmi Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 Oleh Pemerintah

Posted on

Iskandarnote.com Pemerintah secara resmi akhirnya melarang warganya melakukan mudik lebaran 2021 ini.

Keputusan ini sebenarnya hampir sama seperti tahun lalu saat pendemi Covid-19 sudah menyerang Indonesia.

Pengumuman itu di sampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada konferensi pers yang dilakukan jumat 26 Maret 2021.

Menurut Muhadjir keputusan itu diambil pemerintah setelah melakukan kajian beberapa pertimbangan yang masih menunjukan angka penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

Muhadjir menjelaskan jika ada trend angka penderita Covid-19 selalu meningkat pasca libur Panjang pada tahun ini.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya cuti lebaran kali inipun pemerintah hanya memberi jatah 1 hari saja dan tidak boleh ada aktivitas mudik.

“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” Ucap Muhadjir , Jumat (26/3).

Pada kesempatan itu juga Muhadjir menyampaikan bahwa aturan resmi tentang adanya larangan mudik tahun 2021 ini akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama  Polri.

Sedangkan mengenai aturan beribadah pada bulan puasa sampai diadakannya sholat idul fitri nanti akan dijelaskan dan di atur oleh Kementrian Agama.

“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan,” Sambung Muhadjir.

Muhadjir menambahkan bahwa kebijakan larangan mudik lebaran 2021 ini berdasarkan sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021 lalu.

Aturan larangan mudik lebaran kali ini pun sangat di tegaskan bagi ASN/TNI-Polri untuk tidak mudik tahun ini.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Tegas Menko PMK

Menko PMK itupun mengatakan, bahwa seluruh kementerian dan instansi akan berupaya mempersiapkan saluran komunikasi publik yang baik mengenai larangan mudik  kali ini.

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,”  Terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *