Iskandarnote.com Serikat Buruh secara tegas menolak apabila pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini dilakukan dengan skema cicilan seperti pada tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan era Jokowi-Amin ini menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan berbagai kajian bersama dengan para pihak yang terkait.
“Kami belum bisa sampaikan (skema THR tahun ini) karena kami masih mendengarkan dari berbagai stakeholder,” ujarnya Ida, Jumat (26/3/2021).
Ida Fauziyah menambahkan pemerintah masih punya banyak waktu sampai akhirnya memtusukan mengenai Skema THR secara tepat dan tidak merugikan pihak manapun
Ida berjanji pihaknya secepatnya akan berkordinasi bersama dengan Dewan Pengupahan nasional dan Tripartit untuk membahas masalah ini dengan melihat keadaan perekonomian di Indonesia pada saat ini dengan mendengarkan kondisi para pengusaha di masa pendemi seperti sekarang.
“Saya kira kita masih punya waktu sampai putuskan THR 2021 seperti apa. Yang jelas THR adalah kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha ke pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan dan seterusnya, itu ketentuan yang umum” jelasnya.
Politisi PKB ini menjelaskan bahwa segala keputusan yang nantinya akan di ambil adalah merupakan keputusan bersama dari hasil kajian dan pembahasan oleh berbagai pihak yang terkait .
Dan kejadian yang sama juga pernah dilakukan pada penentuan skema THR tahun lalu.
“Sebenarnya ketika kita putuskan pelaksanaan THR 2020 itu juga setelah kita mendengar dari berbagai pihak dari berbagai forum. Pada prinsipnya kami ketika ambil suatu kebijakan pasti melalui proses mendengarkan stakeholder,” tegasnya.
Belum di putuskannya skema THR 2021 ini lantaran pihak buruh menolak pemberian THR secara di cicil namun pihak pengusaha tentunya ingin kebijakan dari pemerintah terkait sedang mengalami pandemic covid-19 yang tentunya banyak merugikan pengusaha.